Text
Memahami Aurat dan Wanita
Definisi aurat menurut hukum Islam adalah "batas minimal dari anggota tubuh manusia yang wajib ditutupi karena adanya perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala". Dijabarkan lagi bahwa aurat itu adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang dapat menimbulkan birahi atau syahwat dan nafsu angkara bila dibiarkan terbuka. Sehingga aurat tersebut harus ditutup (dijaga) karena bagian tersebut merupakan kehormatan laki-laki maupun wanita, terutama "Wanita Muslimah".
Ketika berbicara "Wanita Muslimah" tentu dikaitkan dengan "aurat". Memang wanita seluruh anggota biologisnya adalah termasuk aurat, yang harus dijaga kehormatannya, dipelihara, ditutupi dengan JILBAB, dan yang demikian itu sudah menjadi Sunnatulloh. Makanya dalam Al-Qur'an perintah berjilbab ditujukan kepada kaum hawa (kaum perempuan). Seorang wanita yang tidak mengindahkan perintah dan seruan ini berarti ia menentang agama sekaligus menentang Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Dalam ajaran Islam, keberadaan kaum wanita di muka bumi ini sejajar dengan kaum laki-laki yaitu sebagai kholifah (pemimpin), pengatur, dan pengelola akan kemakmuran bumi. Sekaligus kaum wanita diibaratkan sebagai tiang negara. Apabila ia baik (baik akhlak dan budi pekertinya), maka negara akan baik, dan jika kaum wanitanya rusak akhlaknya, maka negara itu akan ikut rusak.
Selanjutnya di dalam buku ini juga dibahas dengan jelas dan komplit tentang seperangkat hak dan kewajiban kaum wanita yang berkaitan erat dengan peranan dan tugas yang diembannya.
Kami yakin setelah membaca buku ini dan mengamalkannya, terutama kaum wanita akan termotifasi untuk menjelma menjadi wanita yang mampu menjaga kehormatannya sesuai dengan perintah Al-Qur'an dan Sunnatulloh. Yang pada akhirnya bisa menjadi Wanita Muslimah yang luar biasa dihadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Tidak tersedia versi lain