Text
Konsolidasi Undang-undang Perlindungan Anak
Undang-Undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, Undang-Undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-Undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu Undang-Undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-Undang sering kali amandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan guna melindungi hak-hak anak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, undang-undang tersebut belum dapat berjalan secara efektif karena masih menemui masalah-masalah pada praktiknya di lapangan. Untuk mengatasi hal itu, kemudian ditetapkan Undang-Undang R1 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencegahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengetahui ketentuan mana saja yang berubah, pembaca harus membandingkan dua peraturan perundang-undangan tersebut. Hal itu tidak mudah karena membutuhkan ketelitian ekstra. Belum lagi, jumlah pasal yang tidak sedikit tentunya akan menyulitkan pembaca. Buku ini diterbitkan dalam bentuk konsolidasi yang menggabungkan dua peraturan tersebut beserta perubahan-perubahannya dilengkapi dengan penjelasan singkat.
Tidak tersedia versi lain