Text
Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi
Pancasila Sebagai acuan kehidupan ketatanegaraan seperti termuat dalam Pembukaan UUd 1945 tidak pernah berubah sejak republik Indonesia berdiri hingga sekarang. Akan tetapi, sebagaimana telah tercatat dalam sejarah, berbagai kasus penyimpangan dari Pancasila dalam pola atau sistem penyelenggaraan negara RI telah terjadi pada berbagai era. Kini pada era Pasca-reformasi, ada kecenderungan bergesernya filospfi penyelenggaraan negara ke arah liberalisme. Layak kita pertanyakan, sesungguhnyamasihkah kita dalam kehidupan bergnegara ini menjadikan Pancasila sebagai acuan? Jika masih, adakah keinginan dari para penyelenggara negara untuk sungguh-sungguh mengembalikan Pancasila sebagai acuan kehidupan ketatanegaraan karena bukanlah dalam praktiknya, Pancasila sering kali tidak dihiraukan lagi? Buku ini kiranya merupakan suatu peringatan tentang betapa urgennya bagi Negara Republik Indonesia untuk mengembalikan tata penyelenggaraan negaranya pada jalur filosofi Pancasila sehingga tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan yang semakin jauh.
Tidak tersedia versi lain